Mazhab-mazhab Sosiologi
MAZHAB MAZHAB SOSIOLOGI
Kelompok 1
Evi Tania
118090058
Oktaliya Fandini
118090063
Yuniarti Kusuma
Dewi 118090064
Friska Dwi Yunira 118090066
a.
Mazhab Geografi dan Lingkungan.
Ajaran-ajaran atau teori-teori yang masuk dalam
mazhab ini telah lama berkembang. Dengan kata lain, jarang sekali terjadi bahwa
para ahli pemikir menguraikan masyarakat manusia terlepas dari tanah atau
lingkungan di mana masyarakat tadi berada. Masyarakat hanya mungkin timbul dan
berkembang apabila ada tempat berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat
tersebut. Teori-teori tersebut sangat logis dan sederhana karena dapat mencakup
sejarah perkembangan masyarakat-masyarakat tersebut. Dalam keadaan seperti
ini masyarakat sangat tergantung dengan alam baik dari keadaan tanah dan iklim,
sumber penghasilannya tak lepas dari bercocok tanam atau mecari hasil bumi yang
ada di hutan-hutan. Pentingnya
mazhab ini adalah bahwa ajaran – ajaran atau teori-teori menghubungkan faktor
keadaan alam dengan faktor-faktor sturuktur serta organisasi sosial. Ajaran dan
teorinya mengungkapkan adanya korelasi antara tempat tinggal dengan adanya
aneka ragam karakteristik kehidupan sosial suatu masyarakat tertentu.
b.
Mazhab Organis dan Evolusioner.
Ajaran –ajaran serta teori-teori bidan biologi,
dalam arti luas, banyak mempengaruhi teori-teori sosioilogi. Memang perlu
diakui bahwa sejak abad pertegahan banyak ahli pikir masyarakat yang mengadakan
analogi antara masyarakat manusia dengan organisasi manusia. Beberapa abad
kemudian pengaruh tersebut muncul kembali dan salah seorang terkemuka dari
ajaran Herbert Spencer (1820-1903). Herbert Spencer adalah orang yang
pertama – tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang
kongkeret. Dalam hal ini dia telah memberikan suatu model kongkeret yang secara
sadar maupun tidak sadar diikuti oleh para sosiologi sesudah dia. Suatu
organisasi menurut Spencer , akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks
dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya.
c.
Mazhab Formal
Ahli-ahli pikir yang menonjol dari mazhab ini,
kebanyakan dari Jerman, sangat terpengaruh oleh ajaran-ajaran dan filsafat
Immanuel. Kant. Salah seorang di antaranya ialah Georg Simmel (1858-1918).
Mnurut Simmel, elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk
yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.Selanjutnya Simmel
berpendapat bahwa pelbagai di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk
superiorita, subordinasi, dan konplik. Semua hubungan-hubungan sosial,
keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi
karakteristik menurut salah satu bentuk di atas atau tiga-tiganya. Menurut
Simmel, seseorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses
individualisasi dan sosialisasi. Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan
mungkin sesorang mengalami proses ineraksi antara individu dengan kelompok.
d.
Mazhab Psikologi.
Di antara soiologi-sosiologi yang mendasar teorinya
pada psiokologi adalah Gabriel Tarde (1843-1904) dari Perancis. Dia mulai
dengan suatu dugaan atau pandangan awal bahwa gejala sosial mempunyai sifat
psikologis.yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu –individu
adalah imitasi, oposisi, dan adaptasi atau penemuan baru. Imitasi sering kali
berhadapan dengan oposisi yang menuju adaptasi yang baru. Dengan demikian,
mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru.
Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan – penemuan baru, perubahan-perubahan
dan seterusnya. Salah
seorang sosiologi Amerika termuka lainnya adalah Richard Horton Cooly
(1864-1924) Bagi Cooly, individu dan masyarakat saling melengkapi,
e.
Mazhab Ekonomi
Marx adalah mempergunakan metode-metode sejarah dan
falsafat untuk membangun suatu teori tentang perubahan yang menunjukan
perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan di mana ada kelas-kelas, maka pada
kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Menurut
Weber mengembangkan metode tipe-tipe ideal, yang akan dapat menggambarkan dan
memperbandingkan gejala-gejala sosial secara lebih tepat. Dengan demikian, suatu
gejala sosial akan dapat dianalisis dengan mempergunakan kreteria tertentu yang
terdapat dalam tipe-tipe ideal tersebut.
f.
Mazhab Hukum.
Di dalam sorotannya terhadap masyarakat. Durkheim
menaruh perhatian yang besar terhadap hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis
solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah
kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat-ringannya tergantung pada sifat
pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik
buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi
kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi restitutif.
Komentar
Posting Komentar