Mazhab-mazhab Sosiologi



MAZHAB MAZHAB SOSIOLOGI
Kelompok 1
Evi Tania 118090058
Oktaliya Fandini 118090063
Yuniarti Kusuma Dewi 118090064
Friska Dwi Yunira 118090066

a. Mazhab Geografi dan Lingkungan.
Ajaran-ajaran atau teori-teori yang masuk dalam mazhab ini telah lama berkembang. Dengan kata lain, jarang sekali terjadi bahwa para ahli pemikir menguraikan masyarakat manusia terlepas dari tanah atau lingkungan di mana masyarakat tadi berada. Masyarakat hanya mungkin timbul dan berkembang apabila ada tempat berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat tersebut. Teori-teori tersebut sangat logis dan sederhana karena dapat mencakup sejarah perkembangan masyarakat-masyarakat tersebut. Dalam keadaan seperti ini masyarakat sangat tergantung dengan alam baik dari keadaan tanah dan iklim, sumber penghasilannya tak lepas dari bercocok tanam atau mecari hasil bumi yang ada di hutan-hutan. Pentingnya mazhab ini adalah bahwa ajaran – ajaran atau teori-teori menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor sturuktur serta organisasi sosial. Ajaran dan teorinya mengungkapkan adanya korelasi antara tempat tinggal dengan adanya aneka ragam karakteristik kehidupan sosial suatu masyarakat tertentu.
b. Mazhab Organis dan Evolusioner.
Ajaran –ajaran serta teori-teori bidan biologi, dalam arti luas, banyak mempengaruhi teori-teori sosioilogi. Memang perlu diakui bahwa sejak abad pertegahan banyak ahli pikir masyarakat yang mengadakan analogi antara masyarakat manusia dengan organisasi manusia. Beberapa abad kemudian pengaruh tersebut muncul kembali dan salah seorang terkemuka dari ajaran Herbert Spencer (1820-1903). Herbert Spencer adalah orang yang pertama – tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang kongkeret. Dalam hal ini dia telah memberikan suatu model kongkeret yang secara sadar maupun tidak sadar diikuti oleh para sosiologi sesudah dia. Suatu organisasi menurut Spencer , akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya.
c. Mazhab Formal
Ahli-ahli pikir yang menonjol dari mazhab ini, kebanyakan dari Jerman, sangat terpengaruh oleh ajaran-ajaran dan filsafat Immanuel. Kant. Salah seorang di antaranya ialah Georg Simmel (1858-1918). Mnurut Simmel, elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.Selanjutnya Simmel berpendapat bahwa pelbagai di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superiorita, subordinasi, dan konplik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurut salah satu bentuk di atas atau tiga-tiganya. Menurut Simmel, seseorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan mungkin sesorang mengalami proses ineraksi antara individu dengan kelompok.
d. Mazhab Psikologi.
Di antara soiologi-sosiologi yang mendasar teorinya pada psiokologi adalah Gabriel Tarde (1843-1904) dari Perancis. Dia mulai dengan suatu dugaan atau pandangan awal bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis.yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu –individu adalah imitasi, oposisi, dan adaptasi atau penemuan baru. Imitasi sering kali berhadapan dengan oposisi yang menuju adaptasi yang baru. Dengan demikian, mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan – penemuan baru, perubahan-perubahan dan seterusnya. Salah seorang sosiologi Amerika termuka lainnya adalah Richard Horton Cooly (1864-1924) Bagi Cooly, individu dan masyarakat saling melengkapi,
e. Mazhab Ekonomi
Marx adalah mempergunakan metode-metode sejarah dan falsafat untuk membangun suatu teori tentang perubahan yang menunjukan perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan di mana ada kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Menurut Weber mengembangkan metode tipe-tipe ideal, yang akan dapat menggambarkan dan memperbandingkan gejala-gejala sosial secara lebih tepat. Dengan demikian, suatu gejala sosial akan dapat dianalisis dengan mempergunakan kreteria tertentu yang terdapat dalam tipe-tipe ideal tersebut.
f. Mazhab Hukum.
Di dalam sorotannya terhadap masyarakat. Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat-ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi restitutif.


Komentar